Aplikasi Penghasil Uang FEC Bahaya? Apa itu Skema Ponzi? Simak di Sini!

0 Komentar

Bahkan dalam video yang diunggah pada tanggal 4 September 203 menyebutkan bahwa jika aplikasi itu seratus persen ponzi.

Lalu Apa Itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah sebuah pola investasi yang tidak jujur di mana investor diberikan keuntungan dari modal mereka sendiri atau investasi dari peserta baru, bukan dari hasil usaha atau keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan yang menjalankan operasinya. Asal mula skema ini dapat ditelusuri ke Charles Ponzi dari Italia, yang memperoleh ketenaran pada tahun 1920.

Di Indonesia, praktik investasi tidak sah dengan skema Ponzi sudah dikenal sejak tahun 1990-an. Skema Ponzi melibatkan penipuan investasi di mana investor diiming-imingi dengan keuntungan yang besar tanpa risiko yang signifikan.

Baca Juga:Bahaya Menahan Buang Air Kecil, Jangan Lakukan!Jadwal Tayang Anime Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 7

Perusahaan yang terlibat dalam skema ini seringkali menawarkan keuntungan yang tidak realistis dan seringkali tidak memiliki produk atau layanan yang nyata. Skema Ponzi adalah pola penipuan yang disengaja dibuat untuk akhirnya mengalami kegagalan dalam waktu tertentu. Hal ini dilakukan agar pelaku penipuan dapat menghimpun dana sebanyak mungkin dari para investor sebelum akhirnya melarikan diri.

Beberapa contoh skema investasi ilegal dengan pola Ponzi di Indonesia mencakup Abu Tours, Pandawa Group, Manusia Membantu Manusia (MMM), MeMiles, dan First Travel Anugerah. Skema Ponzi dan skema piramida merupakan praktik bisnis yang dilarang berdasarkan UU 7/2014.

Cara cek Aplikasi keuangan di OJK

Untuk memverifikasi apakah sebuah aplikasi keuangan telah terdaftar secara sah di OJK, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, di antaranya:

  1. Akses situs web OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Pilih opsi IKNB, lalu pilih FinTech di bagian kanan bawah halaman.
  2. Hubungi OJK melalui pesan WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
  3. Kirimkan email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat memeriksa apakah sebuah aplikasi keuangan adalah legal atau ilegal dengan mengunjungi situs web https://www.ojk.go.id/waspada-pinjaman-online-ilegal atau menghubungi melalui WhatsApp di nomor 081157157157.

Penting untuk memastikan bahwa penyedia aplikasi keuangan adalah legal agar terhindar dari potensi risiko keuangan yang disebabkan oleh aplikasi ilegal.

0 Komentar