Alasan FEC Dicabut Izin Usahanya Terungkap, Ini Kata Satgas PAKI OJK

BACA JUGA: Aplikasi FEC yang Viral di TikTok, Apa Itu?

Masih Tak Ada Respons, Akhirnya Izin Usaha FEC Berujung Dicabut

“Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM,” tulis Satgas PAKI dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi OJK.

Pada tanggal 4 September 2023, Kementerian Investasi RI/BKPM telah  mencabut izin usaha FEC sehingga FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Adapun juga Kominfo menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).​

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan