“Oleh karena itu, Pemkot Bandung melaporkan pihak pengurus yayasan ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” tutur Adang.
Maka dari itu, pihaknya kini sangat mendukung langkah Pemkot Bandung terkait laporan yang dilayangkan tersebut dimana YMT diduga menguasai aset negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Laporan sudah dilayangkan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Frint-1517/M.2/Fd.1/2023,” pungkas Adang.