JABAR EKSPRES – Dampak kekeringan yang signifikan dirasakan oleh penduduk Kabupaten Bandung akibat El Nino. Kondisi ini ditandai dengan menurunnya kapasitas produksi air di PDAM Tirta Raharja 30 persen hingga persen.
Penurunan jumlah kapasitas produksi air tersebut mengakibatkan pengaruh pada pelayanan air minum di tiga wilayah pelayanan utama di Kabupaten Bandung, yakni Wilayah Pelayanan I Soreang, Wilayah Pelayanan II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.
Guna meringankan beban masyarakat Kabupaten Bandung, terutama pelanggan PDAM Tirta Raharja, Dadang Supriatna selaku Bupati Bandung mengeluarkan Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2023. Instruksi yang berlaku per September ini berisikan kompensasi kepada pelanggan PDAM Tirta Raharja berupa keringanan pembayaran tagihan rekening air minum akbiat pelayanan yang kurang optimal.
BACA JUGA: Kualitas Udara Daerah Lain Menurun, Kabupaten Bandung Masih Kategori Bagus
Dadang Supriatna mengungkapkan, tidak akan ada kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Raharja pada tahun 2024. Penetapan keputusan ini ditargetkan terbit paling lambat pada November 2023 sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
Sebelumnya PDAM Tirta Raharja juga telah mengeluarkan Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No. 900/Kep.119-Perumda/2023 pada 31 Agustus 2023. Keputusan tersebut berisikan keringanan pembayaran tagihan air minum sebesar 30 persen per September 2023. Keringanan tersebut berlaku hingga keadaan normal kembali dan stastus darurat bencana kekeringan dicabut.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dengan melakukan berbagai upaya, seperti optimalisasi pendistribusian air bersih, pengaturan tekanan air, pengiriman air melalui armada tangki, dan pemasangan toren air di daerah-daerah kritis sekitar pelanggan,” ucap Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raharja, A. Teddy S. (*)
BACA JUGA: RDTR Kabupaten Bandung Rampung 74 Persen, Kang DS: Kita Usahakan 100 Persen di Tahun Depan!