JABAR EKSPRES – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) datang ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (4/9/2023) kemarin. Untuk menyerahkan video promosi judi online sebagai bukti yang melibatkan sejumlah daftar artis.
“Kami mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terkait dugaan promosi judi online melalui video konten yang di sebarkan melalui media sosial. Ada 15 video dengan durasi tidak lebih dari satu menit yang di perankan oleh 26 tokoh terkenal,” kata Zainul Arifin, ketua umum ALMI, pada konferensi pers setelah penyerahan bukti.
Lihat juga : Kasus Korupsi Dana Program Indonesia Pintar: Dua Honorer Pemkot Sukabumi jadi Tersangka
Dalam daftar 26 nama yang terlibat ini, terdapat selebriti Tanah Air yang sering muncul di televisi. Termasuk vokalis, penyanyi dangdut, komedian, dan lain-lain.
“Jadi ada 26 nama, daftar ini telah saya sampaikan kepada rekan-rekan. Beberapa di antaranya di singkat sebagai Wulan Guritno (WG), FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ZG,” papar Zainul Arifin.
Artis-artis ini terlibat dalam pembuatan video promosi ini sejak tahun 2017 hingga 2023. Bayaran yang mereka terima bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.
“Kejahatan ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2023. Dengan durasi video tidak melebihi satu menit,” tambahnya.
Beberapa daftar artis yang berpartisipasi dalam kasus promosi ini di duga sebagai upaya untuk mempengaruhi masyarakat agar bermain judi online dengan harapan memperoleh keuntungan. Padahal tindakan ini merugikan konsumen.
Lihat juga : WNI di Los Angeles Dikabarkan Hilang Sejak 31 Agustus 2023
Sebagai catatan, kasus ini bermula dari penyebaran video promosi Wulan Guritno yang di unggah oleh akun TikTok @REPORT.ID.
Dalam video tersebut, ia mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang di akui sebagai situs web permainan online berlisensi.