Pasca Penetapan DCS, Bawaslu Sumedang Mengaku Nihil Aduan Masyarakat

JABAR EKSPRES – Pasca ditetapkanya Daftar Calon Sementara atau DCS, Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat mengaku bahwa sejauh ini belum mendapatkan laporan apapun, Selasa, 5 September 2023.

“Terkait pelanggaran, itu sudah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan sampai saat ini belum ada laporan atau aduan masyarakat secara resmi yang perlu kami tindaklanjuti,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres.

BACA JUGA: Namanya Belum Ada di DCS KPU, Hengky: Lihat Tanda dari Langit

Juga mengenai DCS, Lanjut Taufik, sejak ditetapkan sampai saat ini, pihak Bawaslu tidak menerima laporan, ada yang keberatan, atau ada laporan resmi lainya.

“Jadi belum menerima laporan apapun, termasuk jika ditanyakan mengenai calon yang memiliki riwayat pidana dan lain sebagainya,” Tandasnya.

“Terlebih, pada waktu pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) itu, saya belum menjadi komisioner bawaslu kabupaten Sumedang,” Tambahnya.

Demikian, pasca ditetapkanya DCS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka peluang tanggapan masyarakat.

“Secara ideal, tanggapan masyarakat itu tentu akan dilaporkan secara resmi ke Bawaslu. Dan hingga saat ini, belum ada laporan yang diserahkan oleh KPU terkait aduan dan atau tanggapan mengenai DCS tersebut ke Bawaslu,” Ucapnya.

Pihak Bawaslu sendiri menerangkan, terkait statement KPU yang menyatakan adanya 2 permasalahan, yakni 2 caleg yang saat ini sedang berproses hukum dan keabsahan dokumen.

“Hal tersebut diketahui berdasarkan koordinasi. Sejauh ini kami juga menanyakan tentang bagaimana KPU menanggapi laporan tersebut dan langkah-langkah yang diambilnya,” Katanya.

BACA JUGA: KPU Cermati Daftar Calon Sementara, Parpol Masih Bisa Ganti Bacalon

Pihak KPU, Tambahnya, menyampaikan bahwa untuk yang saat ini sedang berproses hukum tersebut, sejauh ini tidak mengganggu terselenggaranya proses pencalonan.

“Memang secara regulasi, berproses hukumnya seorang caleg itu tidak mempengaruhi keabsahanya persyaratan, sedangkan yang bermasalah secara dokumen itu dikarenakan parpolnya meminta pencabutan calon karena calonya sudah mengundurkan diri,” Pungkasnya.(mg11)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan