JABAR EKSPRES- Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, yang dapat dilihat di situs Logam Mulia pada pagi hari Selasa (5/9/2023), mengalami penurunan sebesar Rp 1.000, sehingga menjadi Rp 1.075.000 per gram. Sebelumnya, pada hari Senin (4/9/2023), harga emas batangan Antam berada pada level Rp 1.076.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp 1.000, menjadi Rp 955 ribu per gram, dibandingkan dengan harga buyback pada hari Senin (4/9) yang mencapai Rp 956 ribu per gram. Dalam transaksi pembelian kembali emas, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan secara langsung dipotong dari total nilai buyback.
BACA JUGA : Tahukah Anda? Perbedaan Pinpri Vs Pinjol yang Tak Boleh Diabaikan!!
Berikut adalah daftar harga emas batangan dalam pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada pagi hari Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 587.500.
– Harga emas 1 gram: Rp 1.075.000.
– Harga emas 2 gram: Rp 2.090.000.
– Harga emas 3 gram: Rp 3.110.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 5.150.000.
– Harga emas 10 gram: Rp 10.245.000.
– Harga emas 25 gram: Rp 25.487.000.
– Harga emas 50 gram: Rp 50.895.000.
– Harga emas 100 gram: Rp 101.712.000.
– Harga emas 250 gram: Rp 254.015.000.
– Harga emas 500 gram: Rp 507.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp 1.015.600.000.
Pajak yang dipotong dari harga pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potongan PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : Jadwal Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Tahun 2023!!