Tunjangan PNS kini Naik Lagi, Cek info Kenaikannya Disini!

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah info seputan kenaikan tunjangan PNS yang sekarang ini naik lagi, untuk itu silahkan cek kenaikan nominallnya di sini.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 tahun 2023 yang mengupas tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Nah, yang paling bikin kita penasaran adalah poin tentang kenaikan tunjangan buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.

Jadi begini, aturan ini sebenernya jadi patokan utama buat ngitung segala macam pengeluaran yang bakal digarap oleh Kementerian Negara dan Lembaga di tahun 2024. Maksudnya, semacem panduan gitu deh.

Baca Juga: Upaya Ketahanan Pangan Indonesia Bekerjasama dengan Seluruh Anggota ASEAN

Nah, yang seru, kenaikan tunjangan ini berlaku untuk semua golongan PNS, mulai dari yang level I sampai IV. Nah, besarnya tunjangan ini bakal bergantung pada golongan masing-masing:

  • Golongan I akan dapat Rp 18.000 per jam.
  • Golongan II mendapatkan Rp 24.000 per jam.
  • Golongan III digaji Rp 30.000 per jam.
  • Dan yang di Golongan IV, mereka mendapatkan Rp 36.000 per jam.

Terus, ada lagi nih, uang makan lembur. Ini juga bakal berbeda-beda tergantung golongannya:

  • Buat Golongan I dan II, uang makan lembur mereka sekitar Rp 35.000 per hari.
  • Nah, buat yang di Golongan III, mereka dapet Rp 37.000 per hari.
  • Yang paling kece adalah Golongan IV, mereka akan mendapatkan Rp 41.000 per hari.

Tapi perlu diketahui, supaya bisa dapat uang makan lembur, PNS harusnya lembur minimal 2 jam secara langsung. Dan mereka cuma bisa dapat uang makan lembur satu kali sehari.

Baca Juga: Segini Besaran Tunjangan Uang Makan Lauk Pauk Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2024, Catat Nih!

Nah, buat Golongan IV yang super keren, mereka bisa dapetin hingga Rp 2,4 juta. Misalnya, kalo PNS ini rajin lembur tiap hari selama 22 hari kerja, dihitung-hitung gini deh: lembur 2 jam x Rp 36 ribu x 2 x 22 hari kerja = Rp 1.584.000. Terus ditambah uang makan Rp 41 ribu x 22 hari kerja = Rp 902.000. Jadi, totalnya Rp 2.486.000.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan