Begini Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023 untuk Bisa Menerima Rp600.000

JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bansos BPNT Sembako senilai Rp600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September dengan tujuan memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah melakukan perubahan pada skema penyaluran BPNT.

Lihat juga : Viral! Begini Fakta Terkait Kucing yang Dicekoki Miras oleh Tiga Wanita

Sebelumnya, bantuan ini di salurkan melalui skema e-warong, namun sekarang bantuan di salurkan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara.

Para penerima manfaat dapat menarik bantuan ini melalui ATM yang terhubung dengan rekening mereka.

Selain itu, penyaluran bantuan BPNT juga di lakukan melalui PT. POS setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat dan di verifikasi.

KPM memiliki dua opsi, yakni menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu atau menerima beras subsidi seberat 10 kg di tambah uang tunai Rp200 ribu, yang totalnya mencapai Rp600 ribu.

Ini termasuk bantuan sosial yang akan di terima pada bulan September 2023.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023

Bagi individu yang ingin memeriksa status mereka sebagai penerima Bantuan BPNT senilai Rp600.000, berikut adalah langkah-langkah yang dapat di ikuti :

1. Buka situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di KTP.

3. Ketikkan nama Anda sesuai dengan informasi di KTP.

4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.

5. Klik ‘Cari Data’ untuk memeriksa status Anda sebagai penerima.

Lihat juga : Operasi Zebra Lodaya 2023 di Bogor Siapkan 1.300 Personel Aparat Gabungan

Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar dapat menjadi penerima BPNT :

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).

– Tidak menerima gaji setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR) baik sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.

– Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.

– Harus berasal dari keluarga yang tidak mampu, tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan