JABAR EKSPRES – Sebanyak 174 konten dan akun yang di curigai menyebarkan pandangan radikalisme serta aktivitas indoktrinasi telah di hapus atau di nonaktifkan aksesnya mulai Juli hingga Agustus 2023 oleh Kominfo.
“Berdasarkan data dari awal Juli 2023 hingga saat ini, total 174 akun dan konten terkait indoktrinasi dan penyebaran pandangan radikal telah di identifikasi. Dalam rangka mengamankan Pemilu 2024 yang damai. Kominfo telah mengambil langkah untuk menghapus akses terhadap konten tersebut,” kata Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika. Seperti yang di lansir dari pernyataan resmi pada Kamis (31/08).
Lihat juga : X Kenalkan Fitur Lowongan Kerja, Bakal jadi Saingan LinkedIn?
Dia menambahkan bahwa upaya tersebut di lakukan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT). Dalam memantau platform digital yang mengandung konten radikalisme dan terorisme.
“Hasil pemantauan yang di lakukan bersama TNI dan BNPT menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam penyebaran konten radikalisme. Termasuk yang terkait dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” jelas Budi Arie.
Di laporkan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika di Ditjen Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo. 174 akun dan konten yang di temukan tersebar di berbagai platform digital.
Sebagian besar konten tersebut di temukan di platform X (sebelumnya di kenal sebagai Twitter) dengan 116 konten.
Kemudian terdapat 46 konten di Facebook, 11 konten di Instagram, dan 1 konten di YouTube.
Langkah untuk menghentikan akses konten ini di ambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo terus berusaha untuk mengidentifikasi konten yang melanggar dalam situs web atau platform menggunakan mesin AIS setiap dua jam.
Selain menghapus 174 konten berbau radikalisme, Kominfo juga berkolaborasi dengan TNI dan BNPT dalam melacak akun-akun yang menyebarluaskan konten terorisme dan paham separatis.
Selanjutnya, Budi Arie mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang bersifat radikal, terorisme, atau separatisme.
Lihat juga : Reels Instagram Akan Dilengkapi Durasi Lebih Lama seperti TikTok