Ketiga, mengakui pentingnya kontrak kerja sebagai dasar hukum Tenaga Kesehatan Indonesia bekerja di Arab Saudi dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negara masing-masing untuk pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan ini.
Arianti Anaya, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan mengatakan dengan adanya penandatanganan perjanjian pelaksanaan tentang Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kerajaan Arab Saudi ini, aspek pelindungan terhadap tenaga kerja menjadi lebih di perhatikan mulai dari jam kerja, gaji dan hak-hak lainnya.
“Perjanjian kerjasama akan berjalan sesuai dengan kesepakatan dan akan terus kita review. Arab Saudi telah meminta sekitar 1000 tenaga kerja kesehatan yang akan ditempatkan di berbagai rumah sakit di Arab Saudi. Ini kita akan penuhi permintaan tersebut. Pasar kerja untuk tenaga kesehatan di Arab Saudi besar sekali. Dan saat ini sebagian disisi oleh tanaga kerja dari Philipina” ujarnya Arianti Anaya.(*)
Baca juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Resmi Dilantik, Ridwan Kamil Beri Pesan ini!