JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi berhasil mengamankan F (18), yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pelaku tindak pidana dalam bentuk kekerasan terhadap ABH 2 (korban), yang merupakan adik kelasnya sendiri.
“Pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 (WIB), di salah satu Sekolah Menengah Akhir (SMA) yang berada di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, telah terjadi penganiayaan oleh F (18) kepada korban (ABH 2) menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap AKBP Maruly Pardede, Selasa (29/8/2023).
Dari perkara tersebut, telah diamankan barang bukti berupa celurit sepanjang 60cm, 1 pasang seragam SMA, dan jaket berwarna biru. Tersangka telah ditetapkan pasal 80 Ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta. * (Mg9)
