Negara Bagian Meksiko Ini Legalkan Aborsi

Kasus lain pada awal Agustus melibatkan seorang anak perempuan korban perkosaan, juga berusia 11 tahun, di Peru. Namun, rumah sakit menolak memberikan pelayanan aborsi saat usia kandungannya mencapai 18 minggu.

 

Penolakan tersebut memicu kemarahan dari kelompok hak asasi manusia dan bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa ikut campur tangan dengan mengimbau pemerintah untuk segera bertindak.

Meskipun beberapa negara di Amerika Latin dan Karibia telah melegalkan aborsi dalam kasus perkosaan atau ancaman nyawa sang ibu, prosedur yang rumit dan berbelit seringkali menghambat akses terhadap aborsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan