Diketahui, dalam upaya meningkatkan mutu perguruan tinggi di tanah air dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan tersebut juga mengatur mengenai tugas akhir mahasiswa sebagai salah satu syarat kelulusan, kini tidak wajib membuat skripsi lagi. (bbs)