Jokowi Tanggapi Kasus Oknum Paspampres yang Diduga Terlibat Penganiayaan

JABAR EKSPRES- Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga terlibat dalam dugaan kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam responsnya, Jokowi menegaskan bahwa semua individu tunduk pada hukum yang sama.

“Dalam hal ini, telah diserahkan kepada proses hukum. Mari hormati jalannya proses hukum yang berlaku, karena prinsipnya semua orang setara di mata hukum,” tegas Joko Widodo dengan singkat setelah meresmikan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) di ICE BSD Tangerang, Banten, pada hari Kamis.

Sebelumnya, berita telah menyebutkan bahwa tiga anggota prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang warga di Aceh yang terjadi di Jakarta. Salah satu di antara mereka diduga merupakan anggota Paspampres.

 

Baca juga: Gibran Gerak Cepat Bela Warganya yang Bermasalah dengan Paspamres

 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Hamim Tohari, menegaskan bahwa pelaku dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman lebih berat dalam peradilan militer daripada peradilan umum, karena mereka dikenai pasal-pasal pidana baik di ranah umum maupun militer.

 

Baca juga: Minta Keadilan, Ibu-Ibu Nekad Siram Air dan Lempar Sandal ke Jokowi

 

Sehubungan dengan hal ini, Kadispenad menegaskan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena tidak ada anggota TNI yang akan diberikan impunitas atau kekebalan hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

“Kami yakin bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik dan kami menjamin, sejalan dengan penegasan yang disampaikan oleh Panglima TNI, bahwa tidak akan ada impunitas bagi anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana, baik itu di peradilan umum maupun militer. Bahkan, bisa jadi hukumannya lebih berat karena keduanya, yaitu pasal pidana umum dan militer, akan diterapkan,” kata Kadispenad saat memberikan keterangan kepada media dalam acara jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta pada Selasa (29/8/2023).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan