JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang remaja wanita berinisial S (18) dan seorang pria berinisial FU (32) pada Sabtu, 26 Agustus 2023 malam.
Pihak kepolisian mengamankan keduanya setelah mempromosikan situs judi online via live streaming di kanal YouTube. Mereka diamankan di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Diketahui, S merupakan warga Desa Wanasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan, FU merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Saat mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sebanyak 16 barang bukti, diantaranya 1 bundel cetakan tangkapan layar channel YouTube “Koko Slot Gacor” dan situs “Pendekar138”, 1 bundel transaksi keuangan dan rekening koran, hingga 4 potong kaos tanktop.
BACA JUGA: Kesal dengan Sang Istri, Ayah di Sukabumi Aniaya Anak Balitanya
Kasus ini dapat terungkap berkat peran masyarakat yang memberitahu informasi tersebut melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
“Kasus ini berhasil terungkap berkat kerjasama dan peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga bisa cepat kita respon dan kita ungkap,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 29 Agustus 2023.
Dia membeberkan, pelaku telah melakukan kegiatan tersebut selama 2 minggu dan dibiayai oleh orang yang tidak dikenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, yang membayar mereka berada di luar Indonesia. Mereka dibayar Rp500 ribu selama 3 jam per satu kali kegiatan.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun. (*)
BACA JUGA: Diduga Sakit Hati, Suami Ketiga dari Istri Berusia 22 Tahun Regang Nyawa Suami Kedua