Basarnas Kantor SAR Bandung Tingkatkan Kapasitas Kemampuan Anggota

JABAR EKSPRES – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kantor SAR Bandung, tingkatkan kapasitas kemampuan anggota.

Kepala Kantor SAR Bandung, Jumaril mengatakan, peningkatan kapasitas kemampuan dilakukan tak sebatas untuk pertolongan di darat, tapi juga terhadap kecelakaan di air dan udara.

“Sebelumnya kita sudah laksanakan kemarin, dengan materi Water Rescue di bulan Juni 2023,” kata Jumaril kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Kantor SAR Bandung, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Tak Kunjung Padam, Ridwan Kamil Sebut Basarnas dan BNPB akan Gunakan Water Boming di TPAS Sarimukti

Dia menjelaskan, selain pembekalan Water Rescue, anggota Basarnas Kantor SAR Bandung juga akan melaksanakan pelatihan Jungle Rescue, untuk meningkatkan kapasitas kemampuan dalam melakukan pertolongan.

Adapun pelaksanaan pelatihan Jungle Rescue tersebut, dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober 2023 mendatang, para anggota Basarnas Kantor SAR Bandung bersama Potensi SAR.

“Jungle Rescue itu program kita khusus untuk Potensi SAR. Ada juga beberapa program-program yang dilaksanakan oleh teman-teman Potensi SAR,” ujarnya.

Jumaril mengungkapkan, dalam waktu dekat Kantor SAR Bandung akan menambah personil khusus untuk bidang penyelaman.

“Kita diklatkan menyelam pada akhir September 2023 ini. Kemudian di September juga kita ada pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Rescue, untuk penyelamatan di ruang terbatas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Jumaril menyampaikan, pihaknya juga akan melaksanakan pelatihan untuk pertolongan kecelakaan kendaraan, tepatnya pada 4 September 2023 mendatang.

Melansir dari situs basarnas.go.id, terdapat sejumlah tugas yang menjadi tupoksi utama anggota Basarnas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kantor SAR Bandung.

BACA JUGA: Sembilan Nelayan di Bengkulu Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Tugas Pokok Basarnas:

1. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
3. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
6. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
7. Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan