Basarnas Kantor SAR Bandung Tingkatkan Kapasitas Kemampuan Anggota

Basarnas Kantor SAR Bandung Tingkatkan Kapasitas Kemampuan Anggota
Anggota Basarnas Kantor SAR Bandung tengah melakukan pelatihan untuk penyelamatan di ruang terbatas. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kantor SAR Bandung, tingkatkan kapasitas kemampuan anggota.

Kepala Kantor SAR Bandung, Jumaril mengatakan, peningkatan kapasitas kemampuan dilakukan tak sebatas untuk pertolongan di darat, tapi juga terhadap kecelakaan di air dan udara.

Adapun pelaksanaan pelatihan Jungle Rescue tersebut, dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober 2023 mendatang, para anggota Basarnas Kantor SAR Bandung bersama Potensi SAR.

Baca Juga:Capai 8.000 Ton, Sampah di Kota Bandung Menggunung di TPSPemkab Bandung Barat Alokasikan BTT Sebesar Rp3 Miliar

“Jungle Rescue itu program kita khusus untuk Potensi SAR. Ada juga beberapa program-program yang dilaksanakan oleh teman-teman Potensi SAR,” ujarnya.

Jumaril mengungkapkan, dalam waktu dekat Kantor SAR Bandung akan menambah personil khusus untuk bidang penyelaman.

“Kita diklatkan menyelam pada akhir September 2023 ini. Kemudian di September juga kita ada pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Rescue, untuk penyelamatan di ruang terbatas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Jumaril menyampaikan, pihaknya juga akan melaksanakan pelatihan untuk pertolongan kecelakaan kendaraan, tepatnya pada 4 September 2023 mendatang.

1. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
3. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
6. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
7. Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.

0 Komentar