Yayasan Pendidikan SMA Bina Muda Cicalengka Bandung Jadikan Kedisiplinan sebagai Upaya Tolak Perundungan

Aktivitas peserta didik Yayasan Pendidikan SMA Bina Muda di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung sepulang sekolah. (Yanuar/Jabar Ekspres)
Aktivitas peserta didik Yayasan Pendidikan SMA Bina Muda di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung sepulang sekolah. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Yayasan Pendidikan SMA Bina Muda, di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat menolak perundungan di lingkungan sekolah.

Kepala SMA Bina Muda, Dedeng mengatakan, pihaknya mengedepankan kedisiplinan agar aksi perundungan tidak timbul di antara siswa.

Dedeng menyampaikan, selain potensi perundungan yang bisa terjadi di lingkungan pendidikan, keterlibatan siswa dalam organisasi di luar sekolah pun jadi perhatian.

Baca Juga:Waspada! Pencurian Data Pribadi di Perangkat Lunak Makin Marak, Pakar Bongkar Strategi HackerBabak Baru Kasus Napoleon Bonaparte, KKEP Nilai sebagai Tindakan Tercela hingga Tetapkan Sanksi Demosi

“Seperti masuk geng motor, itu kita benar-benar dilarang. Apalagi sampai melakukan aksi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dedeng mengakui, untuk usia remaja para siswa masih kerap labil dan kurang bisa mengontrol emosi, sehingga tak jarang pertikaian kecil terjadi.

“Ledek-meledek atau saling marah itu wajar. Ketika pihak kesiswaan mengetahui ada hal tersebut, tentu dilakukan pemanggilan siswa untuk dimediasi,” ucapnya.

Dedeng menuturkan, kedisiplinan sejak awal berdiri Yayasan Pendidikan SMA Bina Muda, sudah menjadi aturan utama yang wajib diterapkan oleh semua pihak, terutama para siswa.

“Setiap pagi ada pengawas dari kesiswaan, dibantu bersama OSIS untuk mencatat siswa-siswa yang terlambat masuk pagi,” tuturnya.

Dedeng menerangkan, selama dirinya menjadi kesiswaan hingga Kepala SMA Bina Muda, perilaku siswa dinilai terkendali sebab terbiasa menjaga sikap dari aturan kedisiplinan.

“Kita selalu berkoordinasi juga dengan Polsek untuk pengetahuan aturan, baik hukum kriminalitas maupun berlalu lintas,” terangnya.

0 Komentar