Resmi Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung Aniaya Anak Balita Kini Ditahan di Mapolres Sukabumi

Ayah kandung berinisial E (34) aniaya anak balita di resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. ANTARA/Aditya Rohman.
Ayah kandung berinisial E (34) aniaya anak balita di resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukabumi. ANTARA/Aditya Rohman.
0 Komentar

“Untuk lengkapnya akan kami paparkan saat konferensi pers pada Selasa (29 Agustus 2023),” tambahnya.

Hingga berita ini dimuat, komentar netizen masih membanjiri sejumlah akun yang mengunggah video viral tindakan penganiayaan E terhadap sang putri, berinisial A tersebut. (*)

0 Komentar