JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi menetapkan E (34) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, 27 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun membeberkan kronologinya.
Berdasarkan pemaparan kronologi, peristiwa itu diketahui viral di media sosial dan beberapa grup sukabumi, kemudian Polsek Sagaranten Polres Sukabumi melakukan Penelurusan atas vidio penganiayaan tersebut. Setelah itu pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA: Masih Trauma, Begini Kondisi Anak Balita di Sukabumi yang Dianiaya Ayah Kandung Gegara Minta Jajan
Dari hasil pendalaman oleh kepolisian diketahui motif E (34) melakukan penganiayaan tersebut karena kesal terhadap anaknya yang meminta jajan, di tambah beberapa waktu sebelumnya pelaku sempat bertengkar dengan ibu korban yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebab jarang memperhatikan dirinya dan anak-anaknya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan bagaimana peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut bisa terjadi.
BACA JUGA: Resmi Ditetapkan Tersangka, Ayah Kandung Aniaya Anak Balita Kini Ditahan di Mapolres Sukabumi
“Jadi pada tanggal 27 sekira pukul 09.00 pelaku merasa emosi kepada korban dan kakaknya yang semula meminta jajan, kemudian tidak diberikan dan meminta digendong hingga rumah tetapi masih menangis, E yang merupakan ayah kadung korban mungkin karena capek dengan pekerjaannya, istirahat kemudian karena anaknya rewel setelah itu melakukan penyiksaan tersebut dengan merekam menggunakan HP nya,” ungkap Maruly saat konferensi pers.
“Kemudian pelaku meng-upload video tersebut di Facebook nya, dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E ini merupakan ibu dari korban yang bekerja sebagai PMI sudah 1,5 tahun. Dengan maksud agar mengetahui anaknya nakal,” tutur Maruly.
Saat ini pelaku penganiayaan tersebut sudah berada di Mapolres Sukabumi, pelaku di tahan berdasarkan laporan dari sodara korban. (Mg9)