Kepala OJK Memberi Himbauan Kepada UMKM Agar Tidak Bersangkutan dengan Rentenir

JABAR EKSPRES- Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengajukan permohonan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar tidak menjalin hubungan dengan rentenir dan menghindari pinjaman online ilegal.

“Dalam acara LIKE IT (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan)  ‘UMKM Maju Investasi Tumbuh’ di Kalimantan Barat yang dihadiri secara virtual pada Selasa (29/8/2023), dia menyatakan kepada ibu-ibu (pelaku UMKM) agar tidak perlu mengenal rentenir. Meskipun mungkin tahu, lebih baik menjauh dan tidak menjalin hubungan. Terutama, tidak perlu berteman dengan mereka,” ujarnya.

BACA JUGA : Keuntungan Cinema XXI Meningkat Hingga 2,4 Triliun

Dia mengungkapkan bahwa OJK memiliki program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat. Salah satu bagian dari program ini adalah Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir yang dianggap sangat efektif untuk membantu UMKM meningkatkan status.

Program-program lain dalam TPKAD juga mencakup kredit pembiayaan untuk sektor prioritas dan kredit usaha mikro yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis UMKM.

“Dalam TPKAD, terdapat juga program yang sukses, seperti program Satu Rekening Satu Pelajar. Kalimantan Barat (Kalbar) meraih penghargaan juara nasional dalam implementasi ini.

Program ini telah dijalankan secara masif oleh Pak Gubernur Kalbar dan timnya, memberikan manfaat besar untuk inklusi keuangan dengan Satu Rekening Satu Pelajar,” tambahnya.

Selama acara tersebut, dia juga memberikan peringatan kepada pelaku UMKM agar tidak terjerat dalam pinjaman online (pinjol) ilegal yang memiliki banyak skema penipuan.

Hingga saat ini, OJK bersama kementerian/lembaga lain telah berhasil menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang menyebabkan kerugian investasi ilegal lebih dari Rp 100 triliun.

“Ibu-ibu, berhati-hatilah dan hindari terjebak dalam skema seperti ini. Ingatlah prinsip 2L, yakni legal dan logis. Sebelum menerima tawaran, pastikan legalitasnya dan jika perlu, hubungi OJK melalui kontak 157. Selain itu, pertimbangkan juga sejauh mana tawaran tersebut masuk akal,” kata Friderica.

BACA JUGA : Gerakan Sigap Bulog Papua dan Papua Barat untuk Stabilkan Harga Pangan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan