JABAR EKSPRES – PT KCIC memastikan bahwa pembangunan prasarana Kereta Api Cepat dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Pembangunan prasarana KA Cepat diawasi dengan ketat mengingat konstruksi KA Cepat dirancang untuk masa pakai hingga 100 tahun.
GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyebutkan, setiap langkah pembangunan yang dilakukan telah melewati pengujian, pengecekan, serta pengawasan spesifikasi dan standar bangunan yang ketat dari berbagai pihak.
“Dalam masa konstruksi, setiap pembangunan prasarana dilakukan dengan penuh ketelitian dan pengawasan berlapis. Ini dilakukan agar prasarana KA Cepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan aman digunakan,” ujar Eva.
Baca juga: Fadli Zon Minta Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda Hingga Tewas Dihukum Mati!
Selain pengujian dan pengecekan yang melibatkan konsultan independen, KCIC juga berkolaborasi dengan Komisi Keselamatan Jalan Terowongan dan Jembatan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pengujian rancang bangunan dan keamanan serta kelayakan jembatan maupun terowongan KA Cepat.
KCIC juga melibatkan Kementerian Perhubungan untuk penerbitan izin operasi prasarana KA Cepat. Hal ini menjadi salah satu bagian untuk memastikan seluruh prasarana dalam kondisi aman dan laik sehingga bisa dioperasikan untuk melayani masyarakat.
“Jadi untuk kualitas prasarana KA Cepat ini kami tidak main-main. Pengawasan dan pengujian berlapis ini menjadi salah satu wujud dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan KA Cepat yang aman dan nyaman. Kami selalu berupaya untuk memastikan agar semuanya memiliki kualitas terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap prasarana yang diselesaikan pihak kontraktor melewati proses pengujian dan pengecekan yang ketat. Saat pembangunan sudah selesai, dilakukan proses verifikasi dokumen hingga pengecekan hasil fisik dan pekerjaan di lapangan oleh tim internal dan konsultan independen untuk memastikan standar dan kualitas pembangunan yang dilakukan.
Jika hasil pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka pekerjaan pembangunan baru diserahterimakan dan dilakukan pembayaran pada kontraktor.
“Kami mengedepankan good corporate governance. Jadi pekerjaan dari kontraktor baru bisa dilakukan serah terima dan dilakukan pembayarannya jika segala sesuatunya telah sesuai.” tutup Eva. (*)