JABAR EKSPRES- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Proses ini mengambil langkah lebih maju dengan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Langkah ini diambil setelah status penanganan kasus TPPU ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Rabu, 16 Agustus 2023.
Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, memberikan perkembangan terbaru dalam kasus ini. “Hari ini, Senin, dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus TPPU Panji Gumilang,” ujar Hermawan di Jakarta.
Sembilan orang saksi yang diperiksa berasal dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al Zaytun. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan nama Panji Gumilang. Proses pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung selama seminggu ini.
Rencananya, kata Hermawan, penyidik juga berencana memeriksa 13 orang saksi dalam pekan ini. “Para saksi ini terdiri dari pihak yayasan, madrasah, serta penerima dana,” tambahnya.
Bukan hanya pemeriksaan saksi, dalam tahap penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri juga menjalin koordinasi dengan para ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: KPK Panggil Rektor UBL sebagai Saksi Dugaan Korupsi Andhi Pramono
Hermawan menjelaskan lebih lanjut, “Selanjutnya, kami akan mendalami pemeriksaan untuk mengungkap peran pihak yayasan dan madrasah dalam proses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).”
Dalam konteks ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang bisa berujung pada hukuman penjara selama 20 tahun. Selain itu, dugaan pelanggaran juga merujuk pada Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, dengan hukuman penjara lima tahun.
Tidak hanya itu, Panji Gumilang juga dihadapkan pada dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, juga terdapat dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.