JABAR EKSPRES – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mejelaskan soal sanksi administrasi berupa mutasi demosi terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Sebagai informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai melaksanakan sidang etik kepada Napoleon Bonaparte pada Senin, 28 Agustus 2023. KKEP pun menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.
BACA JUGA: Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Dihukum Mutasi Demosi Selama 3 Tahun 4 Bulan
Kemudian, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sanksi kode administrasi berupa mutasi demosi Napoleon Bonaparte tersebut terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri.
“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Senin, 28 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA: Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Bui, Masih Aktif di Polri
Lebih lanjut, KKEP juga menyatakan bahwa perbuatan Napoleon Bonaparte sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Ramadhan.
Adapun sidang KKEP terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonaparta dilaksanakan Senin, 28 Agustus 2023 pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Sidang KKEP dipimpin Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen Pol. Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Pol. Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Pol. Hendro Pandowo sebagai anggota II dan Irjen Pol. Hary Sudwijanto sebagai anggota III.
Sidang etik tersebut menghadirkan 10 orang saksi, di antaranya lima orang saksi hadir langsung di persidangan, tiga saksi memberikan keterangan melalui zoom meeting dan dua saksi dibacakan keterangannya.