Simak Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2023 yang Dimulai pada 17 September

JABAR EKSPRES – Dalam kabar terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan rencana pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) tahun 2023 yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan September mendatang. Pengumuman ini diungkapkan melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial, pada Kamis (24/8).

Sesuai informasi yang diberikan, tahap awal seleksi CASN 2023 akan diawali dengan pengumuman resmi dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan. Pengumuman ini dijadwalkan akan berlangsung pada periode 16-30 September 2023.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Penculik Warga Aceh Dihukum Mati

Setelah pengumuman tahap pertama ini, tahap selanjutnya akan menjadi waktu bagi para calon peserta untuk melaksanakan proses pendaftaran. Pendaftaran seleksi CASN akan berlangsung mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Penting bagi calon pelamar untuk memperhatikan dengan seksama pengumuman dan persyaratan pendaftaran yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah. BKN menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan persyaratan dapat diakses melalui tautan https://s.id/JadwalseleksiCASN2023.

Baca Juga: Oknum Paspampres dan Anggota TNI Penculik Warga Aceh Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jumlah formasi lowongan yang tersedia untuk calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023. Total terdapat 572.496 formasi yang akan dibuka, tersebar di 72 instansi pemerintah. Rinciannya, 78.862 ASN akan ditempatkan di pemerintah pusat, sedangkan 493.634 ASN akan ditempatkan di pemerintah daerah.

Alokasi formasi CASN ini meliputi 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK di pemerintah pusat. Sementara itu, di pemerintah daerah, alokasi formasi meliputi 296.084 PPPK untuk bidang Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan