Sebelum Meninggal, Korban Oknum Anggota Paspampres Sempat Minta Uang 50 Juta pada Keluarganya Untuk Bayar Tebusan

JABAR EKSPRES – Publik kembali dikejutkan oleh aksi biadab oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan hingga membuat korbannya meninggal. Anggota TNI yang bertugas di Paspampres tersebut diduga menculik dan menganiaya korban bernama Imam Masykur (25) hingga tewas mengenaskan.

Video penyiksaan yang dilakukan anggota Paspampres berinisial RM itu sempat viral, lantaran meminta tebusan sebesar 50 juta jika mau korban dibebaskan.

Namun diduga keluarga korban tidak memenuhi tuntutannya tersebut hingga akhirnya korban disiksa hingga meninggal dunia.

Korban yang merupakan pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen diketahui berprofesi sebagai penjual obat ilegal, sehingga pelaku dengan mudah menangkapnya.

Baca juga : Oknum Paspampres yang Diduga Culik Pemuda Aceh Ditahan

Pelaku tindakan kriminal ini sementara diketahui sebanyak 3 orang dimana ketiganya merupakan anggota TNI semua, namun dari kesatuan yang berbeda. Yakni kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, dari kesatuan direktorat topografi dari satuan kodam iskandar muda.

Peristiwa penganiayaan berujung pembunuhan ini pertama kali terbongkar karena unggahan dari keluarga korban yang mengaku mendapatkan telpon dari korban agar mengirimkan uang sebanyak Rp50 Juta. Bahkan pelaku mengirimkan video penyiksaan tersebut agar keluarga korban segera mengirimkan uangnya.

Ditambah lagi, saat jenazah korban di kirimkan ke keluarga, lengkap dengan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa korban meninggal, karena aksi penganiayaan dan penculikan yang dilakukan oleh pelaku Anggota Paspampres dengan dua temannya.

Jenazah korban kemudian dikebumikan di kampung halamannya, Pada Sabtu (26/8).

Baca juga : Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Penculik Warga Aceh Dihukum Mati

Sementara ketiga pelaku sudah diamankan di Pomdam Jaya Jayakarta untuk menjalani pemeriksaan dan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Asintel Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya Jayakarta.

“Proses hukum terhadap ketiga oknum TNI tersebut akan berlangsung dengan transparansi. Jika terbukti bersalah, mereka akan diberikan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan