JABAR EKSPRES – H (43), terduga pelaku maling motor yang mengaku sebagai saudara korban, sempat menjadi amukan massa serta dapat salam olahraga. Dirinya berusaha untuk menipu dan mengambil motor milik MFP (13), yang saat itu dirinya sedang melintas di depan salah satu SMP di Jalan Tugu, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/8) sore.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi, membenarkan adanya peristiwa percobaan penipuan sepeda motor terhadap korban.
BACA JUGA: Gegara Soal Jajan, Orangtua di Sukabumi Tega Aniaya Anaknya
“Memang betul, saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap H yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di depan sekolah di Jalan Tugu, Desa Selawangi, Sukaraja pada hari Minggu (27/8) sore kemarin,” ujar Dedi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Diketahui, H merupakan warga Bojong Genteng Sukabumi. Dirinya telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke rumah sakit karena menderita luka setelah sempat mendapatkan salam olahraga dari warga, usai pelaku diteriaki begal oleh kawan korban yang melihat sepeda motor milik korban dibawa kabur terduga pelaku.
“Usai menjalani perawatan medis, H langsung diamankan dan menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota,” papar Dedi.
Ia menerangkan, aksi terduga pelaku sempat dicegah oleh teman korban yang melihat terduga pelaku membawa sepeda motor milik korban. terduga H mencoba mengambil sepeda motor yang saat itu dikendarai MFP dengan mengaku sebagai saudara korban dan akan memberikan sejumlah uang kepada ayahnya.
BACA JUGA: Varian Modus Penipuan Terbaru Tinder Swindler di Indonesia
“Terduga pelaku ini meminjam sepeda motor yang dikendarai korban dan langsung tancap gas. Akan tetapi aksinya ini dipergoki teman korban hingga diteriaki begal dan dikejar lalu diamankan warga sekitar,” pungkasnya.
Kini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna dimintai keterangan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.* Mg(9).