JABAR EKSPRES – Bagi masyarakat atau individu yang telah terdaftar dalam daftar hitam BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kesulitan dalam mengajukan pinjaman atau kredit kepada lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan leasing telah menjadi hal yang nyata.
BI Checking dan SLIK, dua sistem informasi yang dikelola oleh OJK, bertanggung jawab dalam memberikan data mengenai para debitur (iDeb). Area cakupan iDeb ini tak hanya melibatkan bank dan lembaga pembiayaan, tapi juga lembaga keuangan non-bank yang memiliki kewajiban melaporkan data debitur ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
