JABAR EKSPRES – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkap daftar kontroversial yang mencatat 15 nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Data tersebut mengindikasikan bahwa para calon caleg tersebut memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi.
Dalam pengumuman yang dilakukan oleh ICW, disebutkan bahwa lembaga pemantau korupsi ini telah melakukan penelitian intensif terkait dengan latar belakang calon caleg yang akan berpartisipasi dalam proses pemilihan umum.
Baca Juga:9 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Bogor, Tempat Berlibur yang Tepat dan Cozy!Menjelajahi Keindahan Wisata Alam TAHURA Bandung, Panduan Menjelajahi Taman Hutan Raya
Dalam hal ini, ketentuan hukum dan undang-undang menjadi alasan utama para mantan terpidana korupsi untuk melenggang menjadi DPR RI maupun DPD RI.
“Saat ICW mencari klarifikasi dari KPU, salah satu anggota bernama Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang yang mengharuskan pengumuman mengenai status mantan narapidana pada calon legislator yang bersangkutan,” ungkapnya.
