JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara menyeluruh terkait penanganan polusi udara di Kota Bogor.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Bogor, Bima Arya saat mengumpulkan jajarannya serta Camat dan Lurah di Plaza Balai Kota Bogor pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Terkesan Elegan, Kini Pramudi BisKita Transpakuan Gunakan Seragam Batik Khusus, Ini Maknanya!
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan jika memang memberlakukan sistem kerja dari rumah tersebut, sebab kebijakan WFH diterapkan bagi ASN yang memiliki resiko tinggi, seperti pegawai ibu hamil dan riwayat penyakit ispa serta kelompok rentan lainnya.
“Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai. Kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Selain itu, sambung dia, kebijakan WFH tidak diterapkan lantaran kualitas udara di Kota Bogor tidak mengkhawatirkan.
Hal tersebut berdasarkan data dan hasil rapat koordinasi mengundang peneliti dari IPB University dan dinas terkait di lingkungan Pemkot Bogor.
“Kita rapat dua kali dengan mengundang peneliti dari IPB dan tadi dengan dinas terkait data-data menunjukkan memang di Kota Bogor situasinya belum terlalu mengkhawatirkan sebetulnya,” tuturnya.
“Memang kualitas udara memburuk, kadang kuning (warna untuk indeks kualitas udara yang tergolong sedang) kadang merah (tidak sehat), tapi secara keseluruhan situasinya belum membutuhkan kebijakan WFH,” lanjut Bima.
Susun Strategi
Bima Arya menekankan, terkait pencegahan dan menekan polisi udara, langkah yang dilakukan Pemkot Bogor yaitu, akan memberikan informasi penayangan melalui indikator tingkat polusi udara pada videotron.
“Mulainya nanti Sabtu 26 Agustus 2023 dan itu bentuk kewaspadaan, untuk menunjukan indikator warna merah maka warga dihimbau untuk memakai masker,” terangnya.
Disamping itu, menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda 4 yang masuk ke lingkungan perkantoran Pemkot Bogor. Dalam hal ini, ASN didorong untuk memanfaatkan kendaraan dinas dengan sistem berbarengan.
Namun, bagi pegawai yang menggunakan kendaraan listrik tetap diperbolehkan membawa ke lingkungan Pemkot Bogor.