Sidang pembacaan dakwaan ini dihadiri oleh Lukas Enembe sendiri yang sebelumnya telah mengutarakan keberatannya pada Senin, 12 Juni. Ia ingin menghadiri sidang secara langsung, bukan melalui sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi oleh salah satu penasihat hukumnya, yaitu Petrus Bala Pattyona.
Dari total suap yang disebutkan, menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, sebesar Rp10.413.929.500 berasal dari Piton Enumbi, seorang pengusaha yang juga merupakan Direktur dan pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur. Sedangkan sebesar Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka, yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan juga CV Walibhu.