Kini Saatnya! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 Akan Segera Dibuka!

JABAR EKSPRES – Tidak perlu lagi menunggu dengan sabar! Kabar gembira bagi kalian yang telah lama menantikan pendaftaran kartu prakerja gelombang 60, pasalnya saat yang dinantikan akan tiba sebentar lagi!

Jika pada gelombang sebelumnya kalian belum berhasil mendapatkan slot, jangan berkecil hati! pendaftaran kartu prakerja gelombang 60 akan segera dibuka Kembali.

Pendaftaran kartu prakerja gelombang 60 memberi kesempatan bagi semua peserta yang masih bersemangat untuk bergabung dalam gelombang berikutnya.

Bagi kalian yang baru saja merasa siap untuk mengikuti program Kartu Prakerja, jangan lewatkan momen berharga ini! Segera lakukan pendaftaran sebelum gelombang 60 resmi dibuka. Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja untuk memulai perjalanan kalian menuju peluang baru.

Baca juga: Siap-Siap!! Berikut Link Daftar CPNS dan PPPK 2023

Ingatlah, kesempatan ini tidak akan berlangsung lama. Pastikan namamu tercatat dalam daftar peserta Kartu Prakerja. Gelombang 59 telah ditutup sejak 14 Agustus 2023, pukul 23.59 WIB. Namun, jangan khawatir! Gelombang 60 dijadwalkan akan segera hadir. Berdasarkan pola sebelumnya, perkiraan tanggal pembukaan gelombang 60 adalah antara 17-23 Agustus 2023.

Amankan jadwalmu dan siapkan dirimu untuk mendaftar pada gelombang selanjutnya. Caranya sangatlah mudah! Cukup kunjungi dashboard Kartu Prakerja dan klik ‘Gabung Gelombang’. Hasil selanjutnya akan segera kamu dapatkan.

Tetap up-to-date dengan informasi terbaru seputar Kartu Prakerja melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id. Jadi, kamu tak akan ketinggalan berita dan kesempatan menarik.

Bagi kalian yang berencana mendaftar di gelombang 60, pastikan kalian mematuhi syarat dan cara pendaftaran agar berhasil menjadi peserta yang terpilih. Syaratnya cukup sederhana:

  1. Kalian adalah warga negara Indonesia.
  2. Usia kalian di atas 18 tahun.
  3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
  4. Kondisi kalian terdampak PHK atau memerlukan peningkatan kompetensi kerja. Ini juga berlaku bagi pekerja/buruh yang sedang dirumahkan serta pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Kalian bukanlah pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN atau BUMD.
  6. Dalam satu kartu keluarga (KK), maksimal hanya ada 2 nomor induk kependudukan (NIK) yang bisa mendapatkan Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar dalam gelombang 60, ikuti langkah-langkah ini:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan