JABAR EKSPRES – Kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya untuk mengatasi masalah polusi udara melalui tilang uji emisi telah memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sebagian besar warga menyatakan ketidak setujuan terhadap pemberlakuan denda bagi kendaraan motor atau mobil yang tidak lolos uji emisi.
Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan bahwa denda sebesar Rp250 ribu akan di kenakan pada kendaraan roda dua yang tidak berhasil lulus uji emisi. Sementara denda sebesar Rp500 ribu akan berlaku untuk kendaraan roda empat.
Lihat juga : Kenali Fakta Varian Baru Covid Pirola yang Wajib Diketahui
Pemberlakuan tindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di jadwalkan di mulai pada Sabtu (26/8).
Kementerian Perhubungan juga memiliki rencana untuk memberlakukan aturan yang melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Pertanyaannya, bagaimana pandangan pengguna kendaraan terhadap kebijakan ini?
Pandangan Pengendara Motor Terkait Tilang Uji Emisi
Udin (53), seorang pengguna sepeda motor sebagai sarana transportasi sehari-hari, mengatakan bahwa ia tidak keberatan dengan uji emisi sebagai upaya untuk mengurangi polusi.
Meski begitu, ia tidak setuju dengan denda sebagai sanksi tambahan. Menurutnya, proses sosialisasi mengenai tilang uji emisi belum di lakukan dengan baik.
“Sebagai masyarakat kecil, kami merasa lebih baik jika proses sosialisasi dilakukan terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman yang lebih baik. Kami berharap agar pengenaan denda tidak segera di laksanakan,” kata Udin mengutip dari CNN pada (24/8).
Ia juga tidak sependapat dengan rencana Kementerian Perhubungan yang berencana melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk melintas di wilayah Jabodetabek.
Menurutnya, aturan tersebut tidak menjadi solusi efektif untuk mengatasi polusi. Udin juga mengungkapkan pendapatnya bahwa pemerintah sebaiknya lebih berfokus pada penyediaan kendaraan ramah lingkungan untuk masyarakat.
Hal yang serupa juga disuarakan oleh Rusdi (40). Sebagai seorang sopir ojek online (ojol) yang beroperasi sehari-hari, ia mengungkapkan rasa keberatannya terhadap penerapan denda uji emisi.