5 Isu Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN)

5 Isu Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN)
5 Isu Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat lima isu dan tantangan baru yang mendasari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa isu-isu dan tantangan ini belum sepenuhnya di atur dalam UU IKN saat ini, sehingga membuat Revisi UU IKN tersebut menjadi sangat penting.

Kemudian, isu ketiga adalah pengaturan yang lebih spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang di miliki atau di kuasai oleh masyarakat.

Baca Juga:3 Tanaman Pengusir Nyamuk yang Harus Anda Tanam5 Ide Usaha Makanan Kekinian yang Wajib Dicoba!

Isu keempat mencakup pengaturan khusus untuk para investor dan pengembang perumahan, termasuk hak atas tanah, agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Dan isu kelima adalah tentang kepastian kelangsungan dan berkelanjutanannya kegiatan pembangunan IKN, serta perlunya keterlibatan DPR dalam proses pengawasan.

Secara terpisah, DPR RI mencatat bahwa target penyelesaian revisi UU IKN adalah Oktober 2023.

Harapannya, pada awal September 2023, proses pembahasan RUU ini akan selesai di DPR dan kemudian akan di kirim ke Presiden Jokowi untuk di tetapkan atau di sahkan menjadi UU.

0 Komentar