5 Isu Revisi UU Ibu Kota Negara (IKN)

JABAR EKSPRES – Pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat lima isu dan tantangan baru yang mendasari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menjelaskan bahwa isu-isu dan tantangan ini belum sepenuhnya di atur dalam UU IKN saat ini, sehingga membuat Revisi UU IKN tersebut menjadi sangat penting.

Salah satu isu pertama adalah perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang di miliki oleh otoritas IKN terkait tugas dan fungsinya.

Baca Juga : Daftar Deretan Nama Artis Terkenal Siap Caleg DPR Dapil Jabar

Isu kedua melibatkan kedudukan otoritas IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat di lakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Kemudian, isu ketiga adalah pengaturan yang lebih spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang di miliki atau di kuasai oleh masyarakat.

Isu keempat mencakup pengaturan khusus untuk para investor dan pengembang perumahan, termasuk hak atas tanah, agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

Dan isu kelima adalah tentang kepastian kelangsungan dan berkelanjutanannya kegiatan pembangunan IKN, serta perlunya keterlibatan DPR dalam proses pengawasan.

Secara terpisah, DPR RI mencatat bahwa target penyelesaian revisi UU IKN adalah Oktober 2023.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, menjelaskan bahwa surat presiden (Surpres) yang berisi revisi UU IKN telah di terima sebelum masa reses. Pembahasan nantinya akan di mulai setelah masa reses DPR selesai, di ikuti oleh masa sidang DPR. Harapannya, paling lambat pada tanggal 3 Oktober RUU ini akan selesai.

Baca Juga : Wacana Duet Ganjar-Anies dalam Pilpres 2024 Menuai Antusiasme dan Harapan Baru

Dari paparannya, Inosentius menyatakan bahwa pembahasan akan di lakukan dalam dua tahap, yaitu tahap Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II. Tahap pertama akan melibatkan pengantar dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, tanggapan dari DPD, dan pandangan dari fraksi-fraksi DPR. Tahap kedua akan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Harapannya, pada awal September 2023, proses pembahasan RUU ini akan selesai di DPR dan kemudian akan di kirim ke Presiden Jokowi untuk di tetapkan atau di sahkan menjadi UU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan