JABAR EKSPRES – Pemerintah telah membuka kesempatan untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Anda dapat mengetahui lebih lanjut tentang informasi pendaftaran, persyaratan, formasi, dan jadwalnya melalui link yang di sediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merilis jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 melalui Surat Edaran Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 pada 10 Agustus 2023.
Baca juga: CPNS Dan PPPK 2023 segera dibuka! Ini Besaran Gajihnya
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan di lakukan secara online. Anda bisa mendaftar melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran melibatkan beberapa langkah, termasuk membuat akun SSCASN, mengisi informasi pribadi, memilih jenis seleksi dan formasi CPNS, mengunggah dokumen yang di butuhkan, dan mencetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran.
Selain itu, jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini juga telah di umumkan dengan detail. Tanggal-tanggal penting mencakup pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, pelaksanaan ujian, hingga pengumuman kelulusan.
Pemerintah telah menetapkan kebutuhan formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. Dalam tahun ini, terdapat 572.496 formasi ASN yang di bagi antara CPNS dan PPPK. Formasi-formasi tersebut di tujukan untuk instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan penekanan pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Bagi calon pelamar, terdapat persyaratan yang harus di penuhi, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usia antara 18 hingga 35 tahun, tidak pernah di pidana penjara, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, dan berbagai persyaratan lainnya.
Baca juga: Siap-Siap! CPNS Dan PPPK 2023 Segera Dibuka. Cek Formasinya
Dokumen pendukung pendaftaran mencakup fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, pas foto, surat pernyataan penempatan, dan Curriculum Vitae (CV).
Demikianlah gambaran singkat tentang kesempatan mendaftar sebagai CPNS dan PPPK 2023. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses link pendaftaran dan detail lainnya yang telah di sediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).