Sementara RA memberikan uang dengan nilai Rp4,1 miliar lewat aplikasi pengiriman setoran bank.
Tim KPK yang memperoleh informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dari MR ke ABC kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Saat OTT diperoleh goodie bag yang disimpan di dalam bagasi mobil ABC yang berisikan uang tunai Rp999,7 juta.
Seluruh pihak yang terjaring OTT lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan berakhir dengan menetapkan lima tersangka.
Akan tetapi penetapan tersangka tersebut diprotes oleh TNI lantaran proses hukum kepada prajurit aktif mesti lewat mekanisme hukum militer.
Pada hari Senin (31/7), Puspom TNI menetapkan dua perwira TNI HA dan ABC sebagai teersangka kasus suap di Basarnas.