KPK Memperpanjang Masa Tahanan Tiga Penyuap Kabasarnas

JABAR EKSPRES – KPK perpanjang tiga tersangka suap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).

“Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), MR Marilya dan RA (Roni Aidil) kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/8).

Dia menjelaskan tersangka RA dan MR masa penahannnya diperpanjang hingga 23 September 2023, sementara itu MG ditahan hingga 28 September 2023.

Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti supaya dapat melengkapi berkas perkara dari tersangka, maka dari itu dilakukan perpanjangan penahanan.

Sampai saat ini KPK dan Puspom TNI sudah memutuskan lima tersangka di dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yaitu, Kabasarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Direktur Utama PT IGK Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG).

Dugaan kasus korupsi di Basarnas terjadi pada tahun 2021, ketika itu Basarnas melakukan beberapa lelang/tender proyek pekerjaan yang dapat diakses oleh umum.

Lalu pada 2023, Basarnas membuka kembali tender proyek pekerjaan yang nilai kontraknya berkisar Rp125,2 miliar rupiah.

Supaya bisa memenangkan proyek tersebut, Roni Aidil (RA), Mulsunadi Gunawan (MG), dan Marilya (MR) mendekati Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.

Baca Juga: KPK Selidiki TPPU eks Dirut Amarta Karya Melalui Pembelian Emas

Pada pertemuan itu diduga disepakati pemberian uang fee 10 persen dari nilai kontrak, fee tersebut diduga ditentukan oleh HA.

Kemudian pada pertemuan tersebut disepakati jika HA siap untuk menunjuk serta mengkondisikan MR dan MG menjadi pemenang tender.

Berikutnya perusahaan RA resmi dipilih sebagai pemenang tender pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dan Public Safety Diving Equipment (2023-2024).

Pemberian uang tersebut pun diberi kode dana komando (dako) bagi HA lewat ABC.

MG selanjutnya menyuruh MR untuk segera menyerahkan uang berkisar Rp999,7 juta secara tunai di salah satu parkiran bank yang berlokasi di Mabes TNI Cilangkap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan