JABAR EKSPRES – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan instruksi terkait polusi udara yang menyelimuti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Wali Kota Bogor Bima Arya pun langsung merespon hal tersebut.
Dalam instruksinya, Tito mengimbau para kepala daerah se-Jabodetabek agar menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi pegawainya khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: PJ Wali Kota Cimahi: ASN Harus Bisa Bertransformasi
Terkait itu, Bima Arya mengaku masih mempertimbangkan dan akan melakukan kajian terkait dengan keluarnya kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
“Masih kita kaji, Jumat kita putuskan,” kata Bima Arya saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Diketahui, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Termasuk kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.
“(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN),” bunyi Inmendagri tersebut.
BACA JUGA: Pegawai ASN di Wilayah Jabodetabek Diimbau Tidak Menggunakan Kendaraan Pribadi Demi Kurangi Polusi Udara
Selain itu, pemerintah juga mendorong karyawan swasta agar merapkan WFH. Untuk presentase dan jam kerja diminta agar disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
“Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha,” tertulis di poin kedua huruf (a).
Dalam instruksi tersebut Mendagri menekankan 14 poin yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah se-Jabodetabek. (YUD)