Lagi Viral Istilah ‘Pasangan yang Sekufu’, Ini Pengertiannya

JABAR EKSPRES – Ketika mencari pasangan hidup, setiap individu pasti tidak mengambil keputusan sembarangan karena lebih baik memilih yang “sekufu”.

Dalam konteks ini, perbincangan tentang pasangan yang sekufu kian marak, khususnya di platform TikTok.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pasangan yang sekufu?

BACA JUGA: 4 Faktor Membangun Kepercayaan dalam Hubungan

Lalu, apa saja keuntungannya memiliki pasangan yang sekufu? Semua pertanyaan ini akan dijawab dalam penjelasan berikut ini. Yuk, mari kita cari tahu lebih lanjut!

Istilah “sekufu” memiliki makna yang serupa atau sejajar.

Dalam bahasa Arab, istilah “sekufu” juga dikenal sebagai “kafa’ah”, yang secara etimologis merujuk pada kesamaan, kesetaraan, kesejajaran, atau kesebandingan.

Dalam pengertian ini, “sekufu” mengacu pada sesuatu atau seseorang yang memiliki tingkat kesesuaian yang sejajar dengan sesuatu atau seseorang lainnya.

BACA JUGA: 7 Tanda Pasangan Selingkuh, Patut Diwaspadai!

Mengutip dari beberapa sumber, ada empat kriteria sekufu dalam hubungan, kriteria sekufu yang digunakan menurut empat mazhab, yaitu:

1. Mazhab Syafii

Dalam mazhab ini, kriteria dalam sekufu dinilai berdasarkan empat hal, yaitu nasab, ad-diniyah atau agama, orang merdeka atau budak, dan ekonomi atau status sosial terutama dalam pekerjaan.

2. Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, kriteria yang masuk dalam penilaian pasangan yang sekufu dinilai berdasarkan lima hal, yakni keturunan, al-hirfa’ atau profesi, al-hurriyah atau merdeka, harta, serta ad-diyanah atau agama dan kepercayaan.

3. Mazhab Hambali

Sama dengan mazhab Hanafi, dalam mazhab Hambali ada lima kriteria penilaian yang masuk dalam sekufu, termasuk agama (ad-diniyah) dalam konteksnya yang sangat luas, status sosial terutama profesi, kemampuan finansial terutama dihubungkan dengan hal-hal yang wajib dibayar seperti mas kawin (mahar) dan uang belanja (biaya hidup, nafkah), orang merdeka atau budak, dan nasab dalam kaitannya antara Arab dan non-Arab (‘Ajam).

4. Mazhab Maliki

Sedangkan untuk mazhab terakhir ini hanya menghubungan sekufu dengan satu hal yaitu agama, yaitu Muslim yang tidak fasik dan sehat fisiknya.

Sementara terkait dengan harta, status kemerdekaan, dan nasab merupakan bentuk sekufu yang tidak menjadi syarat utama bagi suatu pernikahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan