Syarat Batasan Usia Capres Cawapres Digugat Di Mahkamah Konstitusi

JABAR EKSPRES – Syarat usia capres cawapres di gugat Di Mahkamah Konstitusi (MK)??

Syarat batasan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang di gugat di atur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Sedang menjadi pokok perhatian, dengan adanya gugatan terbaru di Mahkamah Konstitusi (MK).

Syarat usia capres cawapres di gugat ini di ajukan oleh Gulfino Guevaratto dengan bantuan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah. Menurut Donny, permohonan uji materi sudah di sampaikan kepada MK pada konferensi pers pada Senin (21/8/2023).

Baca juga : Joroknya Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe di Dalam Penjara Bikin Geleng Kepala

Isi petitum dari gugatan ini adalah permintaan untuk merevisi Pasal 169 huruf q agar usia capres-cawapres di tetapkan. Paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat pertama kali di lantik.

Meskipun saat ini pasal tersebut hanya menetapkan usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun.

Gugatan ini di dasarkan pada ide sinkronisasi horizontal. Yaitu menyamakan usia batas tertinggi capres-cawapres dengan batas usia jabatan lembaga tinggi negara lainnya.

Dalam kasus ini, usia capres-cawapres akan di sesuaikan dengan batas usia jabatan tertinggi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencapai 65 tahun.

Dengan demikian, Donny berpendapat bahwa batasan usia capres-cawapres haruslah 65 tahun agar konstitusional dan tidak diskriminatif.

Gulfino, yang berusia 33 tahun, berpendapat bahwa syarat usia minimum capres 40 tahun dalam UU Pemilu adalah suatu pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya.

Di sisi lain, tanpa adanya batasan usia tertua capres, ia juga berpendapat bahwa presiden yang terpilih dengan usia tua tidak lagi efektif dalam memimpin.

Dalam gugatan ini, Gulfino dan Donny juga meminta agar MK tidak hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode. Tetapi juga membatasi seseorang untuk maju sebagai capres paling banyak dua kali.

Baca juga : Akibat Kebakaran Hebat Menghanguskan Lahan Hutan Gunung Rinjani

Jika MK menerima permohonan ini untuk Pilpres 2024, tokoh yang di anggap akan maju, Prabowo Subianto, akan mengalami hambatan.

Pasalnya, Prabowo telah tiga kali mengikuti pilpres, termasuk sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta dua kali sebagai rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan