Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Menegaskan Pelaku Terjerat Pasal 340

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Menegaskan Pelaku Terjerat Pasal 340
Altafasalya Ardnika tersangka pembunuh Juniornya di FIB UI
0 Komentar

JABAR EKSPRES, DEPOK – Polisi telah menjalankan rekonstruksi pembunuhan MNZ (19) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) oleh seniornya Altafaslya Ardnika Basya (23) yang digelar hari ini di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT. 07/05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok dengan memperagakan 50 adegan.

AKP Nirwan Pohan juga mengatakan dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ditemukan adanya bukti baru. Menurutnya, rekonstruksi dilakukan sebagai kelengkapan berkas dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Masuk dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi.Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas bahwa indikasi 340,” pungkasnya. (Mg10)

0 Komentar