Polresta Bogor Sentil Penyedia Jasa Sebab Puluhan Sepeda Listrik Melintasi Jalan Raya!

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) menertibkan 20 unit sepeda listrik yang dinilai penggunaannya melanggar aturan.

Pasalnya, kini para pengguna khususnya anak dibawah umur yang memanfaatkan hadirnya jasa penyewaan armada sepeda listrik disejumlah titik di Kota Bogor kerap menggunakannya hingga ke jalan raya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggunaan sepeda listrik terutama oleh anak dibawah umur di jalan raya, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang penggunanannya melanggar aturan yang berlaku. Sedikitnya, ada 20 unit armada sepeda listrik yang berhasil diamankan di Mako Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Meriah! Ridwan Kamil Hadiri Gebyar Desa Cirebon, Resmikan Tapal Desa Leuit Juara

Pihaknya pun kini mewanti-wanti para penyedia jasa atau perusahaan penyewaan sepeda listrik agar ikut meminimalisir kejadian yang dinilai dapat membahayakan dan menimbulkan kecelakaan lalulintas.

“Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunaannya,” ungkapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Dengan begitu, Bismo mendorong agar para penyedia jasa penyewaan sepeda listrik menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar.

Ia mengaku, kini Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor tengah berupaya untuk mencarikan solusi terkait tempat penggunaan sepeda listrik.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Sesuai Permenhub 45 Tahun 2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa,” tegasnya.

Kemudian, sambung Bismo, mestinya penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu. Dimana lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.

“Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan