Bersamaan dengan Sambo, sejumlah terpidana lainnya juga merasakan perubahan hukuman dalam putusan kasasi MA:
- Ferdy Sambo: Dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi: Dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
- Ricky Rizal Wibobo: Dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf: Dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
Isu ini menjadi bahan renungan penting bagi masyarakat Indonesia mengenai keadilan hukum. Serta transformasi putusan yang mungkin memerlukan keterbukaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
