JABAR EKSPRES – Dalam sorotan tajam yang di kemukakan oleh Megawati Soekarnoputri, terangkatlah isu hukuman yang di jatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus tragis pembunuhan Brigadir Yosua.
Dari vonis mati, hukuman kasus Sambo di ubah menjadi masa tahanan seumur hidup, yang memicu pertanyaan serius megawati tentang sistem penegakan hukum di Indonesia.
Berbicara dalam acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’ di Jakarta Selatan pada Senin (21/8/2023). Megawati yang menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mencurahkan rasa herannya atas tindakan mengerikan Sambo yang mengambil nyawa anak buahnya sendiri.
Baca juga : Syarat Batasan Usia Capres Cawapres Digugat Di Mahkamah Konstitusi
Namun, tidak hanya itu yang di tekankan oleh Megawati. Dia juga secara tajam mengajukan pertanyaan mendasar mengenai arah hukum di Indonesia.
“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini… hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?” ujarnya dengan nada kritis.
Pernyataan ini muncul setelah serangkaian proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo.
Dua kali di putus hukuman mati, kemudian melalui proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman tersebut di ubah menjadi penjara seumur hidup.
Megawati dengan tegas mengutip, “Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?”
Ketua Umum PDIP ini juga tidak lupa menegaskan bahwa meskipun ia menyuarakan kebingungannya atas perubahan vonis tersebut, ia tetap menghormati sistem hukum yang berlaku.
“Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai Presiden banyak lho buat ini,” kata Megawati dengan tegas.
Mengenai putusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, putusan tersebut menimbulkan perbincangan luas.
Baca juga : Joroknya Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe di Dalam Penjara Bikin Geleng Kepala