Donald Trump Siap Menyerahkan Diri pada Hari Kamis untuk Menghadapi Dakwaan di Georgia

JABAR EKSPRES – Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, telah mengumumkan niatnya untuk menyerahkan diri pada hari Kamis (24/8) guna menghadapi serangkaian dakwaan di Georgia. Pengumuman ini dilakukan melalui platform media sosial Truth Social pada Senin (21/8).

Dalam pengumuman tersebut, Trump menyatakan, “Pada Kamis, saya akan menuju Atlanta, Georgia, untuk menyerahkan diri kepada Jaksa Distrik Fulton, Fani Willis, yang dikenal dengan pandangannya yang cenderung radikal kiri.”

Baca Juga: Ada 31.342 Kasus Kolera di Kongo, UNICEF: Sangat Menghawatirkan

Melansir dari berbagai sumber Fani Willis adalah jaksa distrik daerah Fulton dan telah mengeluarkan serangkaian dakwaan terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan 2020 di Georgia. Pada waktu itu, Willis menyatakan, “Berdasarkan tuntutan ini, sesuai dengan prosedur hukum Georgia, juri telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap para terdakwa.”

“Para terdakwa diberi kesempatan untuk menyerahkan diri secara sukarela paling lambat Jumat, 25 Agustus, menjelang siang,” tambah Willis seperti yang dikutip dari CNN

Baca Juga: Joe Biden Berencana “Paksa” Warga AS untuk Vaksin Boosster COVID-19

Dalam kasus dakwaan di Georgia ini, Trump bersama dengan 18 individu lainnya dituduh terlibat dalam “konspirasi untuk memanipulasi hasil” pemilihan 2020 secara ilegal.

Pengadilan Kabupaten Fulton telah melayangkan 13 dakwaan terhadap Trump, termasuk tuduhan pemerasan, dengan klaim bahwa dia mencoba untuk memanipulasi hasil pemilihan di Georgia.

Selain itu, Trump juga dihadapkan pada enam tuduhan konspirasi bersama sejumlah individu terkait pemilih palsu di Georgia.

Rangkaian dakwaan ini menjadi kasus keempat yang dihadapi oleh Trump dalam tahun ini. Mantan calon presiden dari Partai Republik ini telah menyatakan diri tidak bersalah terhadap semua tuntutan yang diajukan di berbagai negara bagian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan