JABAR EKSPRES – Aksi demonstrasi yang di pimpin oleh warga Dago Elos dan Aliansi, yang di hadiri oleh ratusan orang, berakhir dengan tindakan keras dari aparat keamanan.
Pada awalnya, aksi Aksi demonstrasi warga Dago Elos dan Aliansi tersebut di lakukan pada Senin (14/8/2023) pukul 10.15 WIB di depan Polrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung.
Demonstrasi warga Dago Elos dan Aliansi ini bertujuan untuk membuat Laporan Polisi terkait Pemalsuan Ahli Waris yang melibatkan Warga Dago Elos dalam perselisihan dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca juga : Dua Jurnalis Korban Kerusuhan di Dago Elos Bandung
Warga Dago Elos, dalam pernyataan tertulis, menegaskan perjuangannya untuk hak-hak asasi, melawan perampasan ruang hidup, hak tempat tinggal, dan sumber penghidupan, serta menentang penggusuran dan kebijakan yang merugikan warga. Mereka berunjuk rasa dengan spanduk berisi slogan seperti “Kita Belum Merdeka”, “Dago Melawan”, dan “Tanah untuk Rakyat”.
Namun, hingga malam harinya, Satreskrim Polrestabes Bandung belum mampu membuatkan Laporan Polisi karena syarat yang di perlukan oleh pihak warga Dago belum terpenuhi atau belum ada cukup bukti. Pada pukul 20.00 WIB, aparat keamanan kemudian melakukan tindakan keras untuk membubarkan para demonstran, yang kemudian tersebar dalam video-video di media sosial.
Situasi semakin memanas di Dago Elos, dengan aparat yang di lengkapi senjata memaksa warga untuk mundur, seperti yang di ungkapkan oleh akun BandungBergerakID.
Sengketa tanah di Dago Elos mengalami perkembangan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menguntungkan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Putusan ini membuat warga Elos terancam digusur.
Putusan PK Mahkamah Agung menyatakan lebih dari 300 warga di anggap melakukan perbuatan melawan hukum dan di minta untuk meninggalkan tanah yang mereka tempati.
Warga Elos memilih untuk melawan penggusuran dengan mempertahankan kampung mereka, mencari celah hukum lain yang dapat mereka tempuh.
Baca juga : Dalang Kerusuhan di Dago Elos Buntut Sengketa Tanah
Sengketa ini berawal dari gugatan yang di ajukan oleh Keluarga Muller terhadap warga Dago atas klaim kepemilikan lahan. Namun, dalam putusan Kasasi pada tahun 2019, Mahkamah Agung menilai klaim tersebut tidak berdasar dan tanah Elos seharusnya di miliki oleh warga yang telah lama menempatinya.