JABAR EKSPRES – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Kesiapsiagaan Basarnas Agus Haryono sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik lembaga antikorupsi pada hari Rabu (16/8/2023). KPK juga turut memeriksa Pegawai Bidang Rencana dan Standarisasi Basarnas Ade Dian Permana.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari ANTARA oleh Jabarekspres.com, Jumat (18/8/2023).
BACA JUGA: Runtutan Kronologi Korupsi di Basarnas, Bermula dari Tahun 2021
Namun, Ali belum dapat memberikan keterangan lanjutan tentang temuan-temuan penyidik saat proses pemeriksaan terhadap para terduga. Pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
“Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018, berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” jelas Ali Fikri.
Dia juga menambahkan bahwa kasus berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Tim penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan mengumpulkan barang bukti.
“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya.
BACA JUGA: Henri Alfiandi Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Basarnas ke Penyidikan
Ali juga belum bisa memberikan informasi mengenai identitas lengkap para tersangka. Dia mengatakan, identitas, aktivitas, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan seusai penyidikan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka dugaan kasus korupsi tersebut pergi ke luar negeri. Aturan tersebut berlaku hingga bulan Desember 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.