443 Narapidana di Lapas Paledang Bogor Dapat Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Sopian dan Wali Kota Bogor, Bima Arya secara simbolis memberikan SK Remisi Umum kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan di Balai Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Sopian dan Wali Kota Bogor, Bima Arya secara simbolis memberikan SK Remisi Umum kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan di Balai Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang atau Kelas II A Bogor kembali mendapatkan jatah Remisi Umum (RU) dari Menteri Hukum dan HAM RI untuk warga binaan pemasyarakatan di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.

Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Sopian menjelaskan, 443 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum tersebut tercatat ada 11 orang berstatus RU II dan dinyatakan bebas.

Namun, hanya tujuh orang yang langsung dibebaskan di momen Hari Kemerdekaan RI, sementara empat orang lainnya masih menjalani masa hukuman subsider.

Baca Juga:Polemik Pencemaran Sungai Cileungsi Bogor Bikin Geram, Rudy Susmanto Minta Pemkab Tak Tinggal DiamSoal 89 Kasus Kecurangan PPDB 2023, Disdik Jabar Segera Tentukan Langkah

“Alhamdulillah dalam rangka HUT  ke-78 Republik Indonesia, Lapas Bogor telah menerima SK remisi untuk warga binaan sebanyak 443 orang,” ungkapnya dikutip Jumat, 18 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, adapun Remisi Umum yang diterima masing-masing warga binaan tersebut bervariatif antara satu hingga enam bulan.

Rata-rata mereka mendapatkan remisi yakni yang terkena kasus selain narkoba atau kasus pidana umum.

“Ada tujuh orang yang bebas karena remisi, ini sejarah karena (penyerahan remisi warga binaan) biasanya di Lapas, ini langsung di ruangan utama Balai Kota Bogor,” bangganya.

0 Komentar