JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pihak Ahli waris keluarga Muller akhirnya bersuara terkait polemik sengketa tanah yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta jangan sampai ada tindakan destruktif dan menghormati putusan hukum yang sudah sah.
Kuasa Hukum PT Dago Inti Graha dan Ahli waris keluarga Muller, Alvin Wijaya Kesuma mengungkapkan, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digulirkan ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Putusan PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 itu saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya berdasarkan hukum sudah sah,” terangnya.
BACA JUGA : Balita Jadi Korban Kerusuhan di Dago Elos Bandung
Alvin menambahkan, dalam penyampaian putusan itu tentunya juga sudah melalui tahap pemeriksaan berkas – berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan. Baik dari pihak ahli waris atau PT Dago Inti Graha ataupun dari pihak warga Dago Elos.
Alvin berharap, guna menghormati produk hukum yang ada maka sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif.
“Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum,” sambungnya.
Diharapkan tidak ada upaya main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal. Alvin berharap semua pihak bisa lebih menonjolkan kesadaran hukum dari pada perasaan hukum.
“Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum,” sebutnya.
Dari informasi yang dihimpun, kerusuhan yang terjadi di kawasan Dago Elos itu bermula dari upaya laporan yang dilakukan perwakilab warga ke Polrestabes Bandung. Warga yang ditemani kuasa hukumnya hendak melaporkan perbuatan jahat yang dilakukan keluarga Muller.
Dalam proses pelaporan itu ada kekecewan dari warga. Sehingga warga kemudian melakukan aksi blokade jalan pada Senin, 14 Agustus 2023 malam. Aksi itu memanas karena adanya lemparan gas air mata.
BACA JUGA : Buntut Kerusuhan Dago Elos, Polrestabes Bandung Menduga Ada Provokasi dan Telah Amankan 7 Orang
Di sisi lain, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menerangkan bahwa aksi blokade jalan itu memang asal muasalnya karena kekecewaan warga terkait pelaporan yang dilakukan ke Polrestabes.